BNPT Susun Strategi Realisasi Tindak Lanjut PP Kompensasi Korban Terorisme
Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:32 WIB
“Sebelumnya kita tahu kalau para korban masa lalu itu belum tersentuh upaya pemulihan, baik dari BNPT atau LPSK. Tetapi dengan adanya PP baru ini nantinya kita bisa, apakah nanti dari segi ekonomi serta pemulihan di bidang lainnya,” ungkapnya. (Baca juga: Jokowi Terbitkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan )
Hendri berharap adanya perubahan PP 35 Tahun 2020 ini, ke depannya upaya pemulihan korban dapat dijalankan dengan baik sehingga para korban serta saksi tindak dari aksi terorisme ini bisa mendapatkan pelayanan sesuai harapan dan keinginan mereka.
“Harapan saya pada pekerjaan sekarang bisa kita tuntaskan, sehingga kita bisa langsung membantu korban dan saksi terorisme sesuai harapan mereka, semoga dengan perubahan peraturan pemerintah ini, terjawab pertanyaan dan keinginan para penyintas,” tuturnya.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyambut baik konsinyering ini. “Saya apresiasi kepada BNPT yang telah memfasilitasi pertemuan yang sangat bermanfaat untuk BNPT dan LPSK. Dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2020 ini, mandat kita semakin jelas,” ungkap Hasto.
Hasto mengungkapkan dalam perubahan PP ini, LPSK dan BNPT tentunya akan memiliki peran yang lebih luas terkait perlindungan serta bantuan terhadap korban terorisme.
Hendri berharap adanya perubahan PP 35 Tahun 2020 ini, ke depannya upaya pemulihan korban dapat dijalankan dengan baik sehingga para korban serta saksi tindak dari aksi terorisme ini bisa mendapatkan pelayanan sesuai harapan dan keinginan mereka.
“Harapan saya pada pekerjaan sekarang bisa kita tuntaskan, sehingga kita bisa langsung membantu korban dan saksi terorisme sesuai harapan mereka, semoga dengan perubahan peraturan pemerintah ini, terjawab pertanyaan dan keinginan para penyintas,” tuturnya.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyambut baik konsinyering ini. “Saya apresiasi kepada BNPT yang telah memfasilitasi pertemuan yang sangat bermanfaat untuk BNPT dan LPSK. Dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2020 ini, mandat kita semakin jelas,” ungkap Hasto.
Hasto mengungkapkan dalam perubahan PP ini, LPSK dan BNPT tentunya akan memiliki peran yang lebih luas terkait perlindungan serta bantuan terhadap korban terorisme.
Lihat Juga :