Jokowi Terbitkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2020 - 18:20 WIB
Jokowi Terbitkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden ( Inpres ) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ada beberapa hal yang diatur di dalam inpres tersebut dalam kaitannya penegakan disiplin protokol kesehatan. Salah satunya memuat jenis-jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Waspada! Hampir 100 Ribu Orang Terdeteksi Suspect Corona)



“Teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” demikian kutipan dalam instruksi tersebut.

Pada inpres itu disebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diatur di dalam peraturan kepala daerah baik peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup), maupun peraturan wali kota (perwali). Hal ini sebagaimana perintah di dalam instruksi presiden bahwa kepala daerah harus membuat peraturan yang salah satunya memuat sanksi. (Baca juga: Pandemi COVID, Rektor Unika: Dunia Saat Ini Sedang di-Reset)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!