Jokowi Terbitkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Rabu, 05 Agustus 2020 - 18:20 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden ( Inpres ) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ada beberapa hal yang diatur di dalam inpres tersebut dalam kaitannya penegakan disiplin protokol kesehatan. Salah satunya memuat jenis-jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Waspada! Hampir 100 Ribu Orang Terdeteksi Suspect Corona)
“Teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” demikian kutipan dalam instruksi tersebut.
Pada inpres itu disebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diatur di dalam peraturan kepala daerah baik peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup), maupun peraturan wali kota (perwali). Hal ini sebagaimana perintah di dalam instruksi presiden bahwa kepala daerah harus membuat peraturan yang salah satunya memuat sanksi. (Baca juga: Pandemi COVID, Rektor Unika: Dunia Saat Ini Sedang di-Reset)
“Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” demikian bunyi kutipan Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus itu.
Dalam penyusunan dan penetapan peraturan kepala daerah harus memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah. Para kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Dalam pelaksanaan penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, TNI dan Polri,” demikian instruksi presiden.
Ada beberapa hal yang diatur di dalam inpres tersebut dalam kaitannya penegakan disiplin protokol kesehatan. Salah satunya memuat jenis-jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Waspada! Hampir 100 Ribu Orang Terdeteksi Suspect Corona)
“Teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” demikian kutipan dalam instruksi tersebut.
Pada inpres itu disebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diatur di dalam peraturan kepala daerah baik peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup), maupun peraturan wali kota (perwali). Hal ini sebagaimana perintah di dalam instruksi presiden bahwa kepala daerah harus membuat peraturan yang salah satunya memuat sanksi. (Baca juga: Pandemi COVID, Rektor Unika: Dunia Saat Ini Sedang di-Reset)
“Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” demikian bunyi kutipan Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus itu.
Dalam penyusunan dan penetapan peraturan kepala daerah harus memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah. Para kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Dalam pelaksanaan penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, TNI dan Polri,” demikian instruksi presiden.
(nbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda