KPMK Desak Anwar Usman Dicopot dan Minta DPR Segera Bentuk Pansus MK
Minggu, 29 Oktober 2023 - 21:06 WIB
JAKARTA - Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial, cacat hukum, dan sarat kolusi serta nepotisme terus bergulir. Pasalnya, putusan MK No.90/PUU-X/2023 menjadi sekenario memuluskan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.
Juru bicara Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK), Ridwan Darmawan mengatakan, skenario putusan MK tersebut sangat tidak beretika dan meruntuhkan marwah serta kehormatan Mahkamah Konsitusi.
"Putusan MK No.90/PUU-X/2023 telah secara terang dan telanjang mengkhianati akal sehat, menabrak hukum di MK itu sendiri, baik secara formil maupun materil. Formil terkait dengan legal standing penggugat. Dan persoalan materil yang berkaitan dengan materi permohonan yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR," kata Ridwan dalam diskusi dengan tema "Selamatkan Mahkamah Konstitusi" di Jakarta, Minggu (29/10).
Ridwan mengatakan, putusan “dissenting opinion” yang dibacakan oleh yang hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, secara jelas menggambarkan bagaimana keanehan dan misteri yang terjadi dalam proses kelahiran putusan MK 90/PUU-X/2023.
"Keterlibatan hakim konstitusi yang sekaligus sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memutus perkara tersebut jelas melanggar Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (5) dan (6). Melanggar kode etik hakim konstitusi dikarenakan terdapat hubungan keluarga antara hakim dengan kepentingan keluarganya," papar Ridwan .
Apalagi Gibran Rakabuming Raka adalah keponakan dari hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Maka wajar jika publik dengan sinis menyebut MK sebagai mahkamah keluarga.
"Demi menjaga martabat, kehormatan, dan marwah MK, serta tegaknya NKRI, demokrasi yang tunduk pada hukum dan konstitusi, maka kami memberi dukungan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar bekerja menggunakan hati nurani dan akal sehat. Memutuskan secara imparsial, objektif dan independen demi mengembalikan martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan konstitusi," tegas Ridwan.
Selanjutnya, kata Ridwan, yang tidak kalah penting yakini, kami menyerukan pencopotan terhadap hakim konstitusi Anwar Usman yang dinilai sangat cacat hukum.
"Mendesak pencopotan Anwar Usman sebagai hakim sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi," kata Ridwan.
Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi Standarkia Latief mengatakan Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK) juga meminta DPR RI untuk segera menindaklanjuti dengan serius dengan membentuk Pansus Mahkamah Konstitusi. "Kami mendorong DPR khususnya Komisi III untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas kontroversi Putusan MK 90/PUU-X/2023 itu," ucapnya.
Lihat Juga: Komisi III DPR Kutuk Keras Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Desak Pengusutan Tuntas!
Juru bicara Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK), Ridwan Darmawan mengatakan, skenario putusan MK tersebut sangat tidak beretika dan meruntuhkan marwah serta kehormatan Mahkamah Konsitusi.
"Putusan MK No.90/PUU-X/2023 telah secara terang dan telanjang mengkhianati akal sehat, menabrak hukum di MK itu sendiri, baik secara formil maupun materil. Formil terkait dengan legal standing penggugat. Dan persoalan materil yang berkaitan dengan materi permohonan yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR," kata Ridwan dalam diskusi dengan tema "Selamatkan Mahkamah Konstitusi" di Jakarta, Minggu (29/10).
Ridwan mengatakan, putusan “dissenting opinion” yang dibacakan oleh yang hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, secara jelas menggambarkan bagaimana keanehan dan misteri yang terjadi dalam proses kelahiran putusan MK 90/PUU-X/2023.
"Keterlibatan hakim konstitusi yang sekaligus sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memutus perkara tersebut jelas melanggar Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (5) dan (6). Melanggar kode etik hakim konstitusi dikarenakan terdapat hubungan keluarga antara hakim dengan kepentingan keluarganya," papar Ridwan .
Apalagi Gibran Rakabuming Raka adalah keponakan dari hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Maka wajar jika publik dengan sinis menyebut MK sebagai mahkamah keluarga.
Baca Juga
"Demi menjaga martabat, kehormatan, dan marwah MK, serta tegaknya NKRI, demokrasi yang tunduk pada hukum dan konstitusi, maka kami memberi dukungan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar bekerja menggunakan hati nurani dan akal sehat. Memutuskan secara imparsial, objektif dan independen demi mengembalikan martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan konstitusi," tegas Ridwan.
Selanjutnya, kata Ridwan, yang tidak kalah penting yakini, kami menyerukan pencopotan terhadap hakim konstitusi Anwar Usman yang dinilai sangat cacat hukum.
"Mendesak pencopotan Anwar Usman sebagai hakim sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi," kata Ridwan.
Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi Standarkia Latief mengatakan Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK) juga meminta DPR RI untuk segera menindaklanjuti dengan serius dengan membentuk Pansus Mahkamah Konstitusi. "Kami mendorong DPR khususnya Komisi III untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas kontroversi Putusan MK 90/PUU-X/2023 itu," ucapnya.
Lihat Juga: Komisi III DPR Kutuk Keras Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Desak Pengusutan Tuntas!
(cip)
tulis komentar anda