KPMK Desak Anwar Usman Dicopot dan Minta DPR Segera Bentuk Pansus MK
Minggu, 29 Oktober 2023 - 21:06 WIB
Juru bicara Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK), Ridwan Darmawan mendesak Komisi III DPR membentuk Pansus MK. Foto/MPI/rakhmatullah
JAKARTA - Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial, cacat hukum, dan sarat kolusi serta nepotisme terus bergulir. Pasalnya, putusan MK No.90/PUU-X/2023 menjadi sekenario memuluskan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.
Juru bicara Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK), Ridwan Darmawan mengatakan, skenario putusan MK tersebut sangat tidak beretika dan meruntuhkan marwah serta kehormatan Mahkamah Konsitusi.
"Putusan MK No.90/PUU-X/2023 telah secara terang dan telanjang mengkhianati akal sehat, menabrak hukum di MK itu sendiri, baik secara formil maupun materil. Formil terkait dengan legal standing penggugat. Dan persoalan materil yang berkaitan dengan materi permohonan yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR," kata Ridwan dalam diskusi dengan tema "Selamatkan Mahkamah Konstitusi" di Jakarta, Minggu (29/10).
Baca juga: Dosen Fakultas Hukum Andalas: Putusan MK Berikan Karpet Merah untuk Gibran
Juru bicara Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK), Ridwan Darmawan mengatakan, skenario putusan MK tersebut sangat tidak beretika dan meruntuhkan marwah serta kehormatan Mahkamah Konsitusi.
"Putusan MK No.90/PUU-X/2023 telah secara terang dan telanjang mengkhianati akal sehat, menabrak hukum di MK itu sendiri, baik secara formil maupun materil. Formil terkait dengan legal standing penggugat. Dan persoalan materil yang berkaitan dengan materi permohonan yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR," kata Ridwan dalam diskusi dengan tema "Selamatkan Mahkamah Konstitusi" di Jakarta, Minggu (29/10).
Baca juga: Dosen Fakultas Hukum Andalas: Putusan MK Berikan Karpet Merah untuk Gibran
Lihat Juga :