Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 15:19 WIB
Jaksa Peneliti pada Jampidum Kejagung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang (kemeja oranye) lengkap secara materil maupun formil. Foto/Puteranegara
JAKARTA - Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang lengkap secara materil maupun formil. Selanjutnya Panji Gumilang bakal menjalani persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa peneliti menyatakan, berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) telah lengkap secara formil dan materil.
"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2023).
Baca juga: Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa peneliti menyatakan, berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) telah lengkap secara formil dan materil.
"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2023).
Baca juga: Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Lihat Juga :