16 Guru Besar Hukum Anggap Anwar Usman Sudah Tak Layak Jadi Ketua MK

Kamis, 26 Oktober 2023 - 19:11 WIB
7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.

8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.

9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.

10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.

11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.

12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.

13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.

14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.

15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.

16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK. Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!