Kejagung Bakal Usut Inisial AQ terkait Korupsi BTS Kominfo
Kamis, 26 Oktober 2023 - 00:06 WIB
Nama-nama penerimanya berasal dari perintah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif (AAL) yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini. Irwan dan Windy saat dihadirkan menjadi saksi mahkota atas terdakwa Anang Latif di persidangan mengungkapkan, penyerahan uang untuk Sadikin itu dilakukan di halaman parkir hotel bintang lima di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Irwan dan Windy mengaku mulanya tidak tahu-menahu dengan profesi Sadikin. Namun keduanya, saat bersaksi di pengadilan mengaku mendapat penjelasan dari Anang Latif, bahwa Sadikin adalah pihak dari BPK.
Akan tetapi dari penyidikan Jampidsus terhadap Sadikin setelah dilakukan penangkapan, diketahui nama tersebut, bukanlah dari BPK. Namun Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Sadikin ada keterkaitannya dengan pejabat di BPK.
“Sadikin itu swasta. Tetapi dari fakta-fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini, sebagai pihak dari BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK,” kata Haryoko Ari Prabowo.
Keyakinan penyidik tersebut setelah tim Jampidsus tidak menemukan barang bukti berupa uang Rp40 miliar saat menangkap Sadikin di rumahnya. Prabowo mengungkapkan, uang yang diduga diterima Sadikin tersebut sudah berpindah tangan. Diduga uang yang diterima Sadikin tersebut, sudah mengalir ke pihak-pihak lain.
“Terkait uang itu (Rp40 miliar), yang kita cari sekarang ini, mengalir ke mana saja. Apakah memang ada ke pihak BPK yang disebutkan itu (AQ), atau ke mana. Karena uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain. Dan itu yang sedang kita telusuri,” tuturnya.
Irwan dan Windy mengaku mulanya tidak tahu-menahu dengan profesi Sadikin. Namun keduanya, saat bersaksi di pengadilan mengaku mendapat penjelasan dari Anang Latif, bahwa Sadikin adalah pihak dari BPK.
Akan tetapi dari penyidikan Jampidsus terhadap Sadikin setelah dilakukan penangkapan, diketahui nama tersebut, bukanlah dari BPK. Namun Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Sadikin ada keterkaitannya dengan pejabat di BPK.
“Sadikin itu swasta. Tetapi dari fakta-fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini, sebagai pihak dari BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK,” kata Haryoko Ari Prabowo.
Keyakinan penyidik tersebut setelah tim Jampidsus tidak menemukan barang bukti berupa uang Rp40 miliar saat menangkap Sadikin di rumahnya. Prabowo mengungkapkan, uang yang diduga diterima Sadikin tersebut sudah berpindah tangan. Diduga uang yang diterima Sadikin tersebut, sudah mengalir ke pihak-pihak lain.
“Terkait uang itu (Rp40 miliar), yang kita cari sekarang ini, mengalir ke mana saja. Apakah memang ada ke pihak BPK yang disebutkan itu (AQ), atau ke mana. Karena uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain. Dan itu yang sedang kita telusuri,” tuturnya.
(thm)
tulis komentar anda