Kejagung Bakal Usut Inisial AQ terkait Korupsi BTS Kominfo

Kamis, 26 Oktober 2023 - 00:06 WIB
loading...
Kejagung Bakal Usut...
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut peran berinisial AQ dalam skandal korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Sosok AQ muncul dalam persidangan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut peran berinisial AQ dalam skandal korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo . Sosok AQ muncul dalam persidangan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik akan mengambil fakta-fakta persidangan tersebut, untuk pengusutan tuntas tentang kemana saja aliran-aliran uang korupsi yang diduga digunakan untuk tutup kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Dituntut 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Membisu Tinggalkan Pengadilan

“Kita sudah lihat fakta persidangannya. Dan pasti, dari fakta-fakta persidangan itu akan ditarik oleh teman-teman di penyidikan nantinya, untuk mengusut kemana saja aliran uang-uang dari hasil korupsi BTS ini,” kata Febrie, Rabu (25/10/2023).

Dia menjelaskan, saat ini sudah ada beberapa nama yang disebut-sebut turut menerima uang korupsi BTS 4G BAKTI dan telah dijebloskan ke sel tahanan dengan status tersangka. Terkait dengan AQ, Febrie menerangkan belum dapat memastikan apakah inisial tersebut merupakan pejabat di salah satu lembaga negara.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Sadikin Rusli Bukan Pegawai BPK

Namun, lanjut Febrie, inisial tersebut diduga ada keterkaitannya dengan peran tersangka Sadikin Rusli (SDK). Adapun Sadikin ini telah ditangkap penyidik Jampidsus di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (15/10/2023).

Sadikin diduga menerima Rp40 miliar, yang pemberiannya melalui perantara tersangka Windy Purnama (WP). Windy Purnama merupakan rekan terdakwa Irwan Hermawan (IH).

Sedangkan Irwan adalah pengutip, dan penyedia dana untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Nilainya mencapai Rp243 miliar. Sementara Windy sebagai perantara, yang mengantarkan uang tersebut ke banyak nama.

Nama-nama penerimanya berasal dari perintah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif (AAL) yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini. Irwan dan Windy saat dihadirkan menjadi saksi mahkota atas terdakwa Anang Latif di persidangan mengungkapkan, penyerahan uang untuk Sadikin itu dilakukan di halaman parkir hotel bintang lima di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Irwan dan Windy mengaku mulanya tidak tahu-menahu dengan profesi Sadikin. Namun keduanya, saat bersaksi di pengadilan mengaku mendapat penjelasan dari Anang Latif, bahwa Sadikin adalah pihak dari BPK.

Akan tetapi dari penyidikan Jampidsus terhadap Sadikin setelah dilakukan penangkapan, diketahui nama tersebut, bukanlah dari BPK. Namun Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Sadikin ada keterkaitannya dengan pejabat di BPK.

“Sadikin itu swasta. Tetapi dari fakta-fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini, sebagai pihak dari BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK,” kata Haryoko Ari Prabowo.

Keyakinan penyidik tersebut setelah tim Jampidsus tidak menemukan barang bukti berupa uang Rp40 miliar saat menangkap Sadikin di rumahnya. Prabowo mengungkapkan, uang yang diduga diterima Sadikin tersebut sudah berpindah tangan. Diduga uang yang diterima Sadikin tersebut, sudah mengalir ke pihak-pihak lain.

“Terkait uang itu (Rp40 miliar), yang kita cari sekarang ini, mengalir ke mana saja. Apakah memang ada ke pihak BPK yang disebutkan itu (AQ), atau ke mana. Karena uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain. Dan itu yang sedang kita telusuri,” tuturnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved