Putusan MK soal Kepala Daerah Belum 40 Tahun Boleh Ikut Pilpres Digugat

Rabu, 25 Oktober 2023 - 19:42 WIB
Bunyi amar putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 'Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Brahma juga menyoroti komposisi hakim konstitusi dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hakim Konstitusi yang menyetujui seseorang di bawah umur 40 tahun maju Pilpres asalkan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu tingkat kabupaten/kota hanya tiga orang.

"Selebihnya dua hakim beralasan berbeda, keduanya sepakat kalau batas minimalnya itu gubernur atau setingkat Provinsi," katanya.

Ia yakin kedudukan hukum (legal standing) sebagai warga negara Indonesia telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan tersebut.

"Khawatir si enggak ya, justru lebih percaya diri. Karena lucu kalau legal standing saya ditolak. Kemarin yang beralasan cuma sebagai pengagum diterima. Ini Saya beralasan tidak sebagai pengagum dari calon manapun jelas saya tulis di legal standingnya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!