Putusan MK soal Kepala Daerah Belum 40 Tahun Boleh Ikut Pilpres Digugat
Rabu, 25 Oktober 2023 - 19:42 WIB
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana memberikan keterangan kepada media soal gugatan putusan MK atas gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan ke MK, Rabu (25/10/2023). FOTO/MPI/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang mengizinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun tapi pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, ikut dalam kontestasi Pilpres digugat ke MK. Gugatan itu dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.
Brahma Aryana mengatakan, gugatan itu telah ia ajukan ke MK pada Senin (23/10/2023). Gugatannya telah teregister dengan nomor perkara 141/PUU/PAN.MK/ARPK/10/2023.
Ia menilai amar putusan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A multitafsir. Sebab aturan tersebut bisa digunakan oleh anggota DPRD tingkat kabupaten atau kota karena mereka dipilih melalui pemilihan umum. Padahal syarat usia menjadi anggota DPRD tingkat kabupaten atau kota yakni 21 tahun.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024
"Ya sebenernya karena multitafsir isinya, ini tingkatan pejabat daerah yang dipilih melalui pemilu, itu sebenernya apa klasifikasinya, apakah setingkat provinsi, setingkat kabupaten/kota atau apa," kata Brahma di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Brahma Aryana mengatakan, gugatan itu telah ia ajukan ke MK pada Senin (23/10/2023). Gugatannya telah teregister dengan nomor perkara 141/PUU/PAN.MK/ARPK/10/2023.
Ia menilai amar putusan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A multitafsir. Sebab aturan tersebut bisa digunakan oleh anggota DPRD tingkat kabupaten atau kota karena mereka dipilih melalui pemilihan umum. Padahal syarat usia menjadi anggota DPRD tingkat kabupaten atau kota yakni 21 tahun.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024
"Ya sebenernya karena multitafsir isinya, ini tingkatan pejabat daerah yang dipilih melalui pemilu, itu sebenernya apa klasifikasinya, apakah setingkat provinsi, setingkat kabupaten/kota atau apa," kata Brahma di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Lihat Juga :