Istithaah Kesehatan Bakal Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024

Rabu, 25 Oktober 2023 - 00:35 WIB
3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat Istithaah kesehatan dalam pelunasan Bipih;

4. Kementerian Kesehatan menerapkan Istithaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL);

5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan Isthitaah kesehatan jamaah haji;

6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang Istithaah kesehatan haji kepada jamaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam;

7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jamaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi Istithaah kesehatan;

8. Materi Istithaah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama;

9. Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, pasca pembacaan rekomendasi itu, Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat menyampaikan terima kasih atas rekomendasi dan masukan yang diberikan peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023.

Menurutnya, Istithaah kesehatan harus menjadi perhatian bersama jamaah haji. Karenanya ke depan, Kemenag akan melakukan pemeriksaan kesehatan jamaah haji lebih awal. Setelah itu, barulah calon jamaah haji itu diperbolehkan atau tidak untuk melakukan pelunasan biaya haji.

"Istithaah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More