Istithaah Kesehatan Bakal Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024

Rabu, 25 Oktober 2023 - 00:35 WIB
loading...
Istithaah Kesehatan...
Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024 Masehi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) , Hilman Latief menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024 Masehi. Menurutnya, Istithaah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan.

"Istithaah dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan. Istithaah akan menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji,” ujar Hilman Latief dalam pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 dikutip, Selasa (24/10/2023).



Adapun Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 turut mengeluarkan sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan peelindungan kepada jamaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudharat.

Daftar rekomendasi tersebut ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan perhelatan yang dihadiri perwakilan ormas Islam, Kanwil Kemenag dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, dan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji dari berbagai daerah di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).

Rekomendasi ini dibacakan KH Afifuddin Haritsah. Ia didampingi perwakilan peserta lainnya, di antaranya Slamet (Kemenag), KH Miftah Faqih (PBNU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU), dan Farid al-Jawi (Asosiasi PPIU/PIHK).

Adapun sembilan rekomendasi Mudzakarah Perhajian Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Jamaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci harus memenuhi Istithaah kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji;

2. Istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jamaah haji;

3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat Istithaah kesehatan dalam pelunasan Bipih;

4. Kementerian Kesehatan menerapkan Istithaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL);

5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan Isthitaah kesehatan jamaah haji;

6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang Istithaah kesehatan haji kepada jamaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam;

7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jamaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi Istithaah kesehatan;

8. Materi Istithaah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama;

9. Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, pasca pembacaan rekomendasi itu, Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat menyampaikan terima kasih atas rekomendasi dan masukan yang diberikan peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023.

Menurutnya, Istithaah kesehatan harus menjadi perhatian bersama jamaah haji. Karenanya ke depan, Kemenag akan melakukan pemeriksaan kesehatan jamaah haji lebih awal. Setelah itu, barulah calon jamaah haji itu diperbolehkan atau tidak untuk melakukan pelunasan biaya haji.

"Istithaah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali," katanya.



Ia berharap November 2023 ini pelaksanaan screening kesehatan jamaah sudah mulai dapat dilakukan sehingga jamaah memiliki waktu yang lebih panjang. Menurutnya, lebih cepat lebih baik karena akan memberi peluang jamaah melakukan pemulihan ketika mereka terdeteksi sakit saat pemeriksaan tahap pertama.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)