Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua
Selasa, 24 Oktober 2023 - 16:45 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) berkomitmen mengawal percepatanan pembangunan di wilayah Papua. Pembentukan 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua harus mengangkat harkat, derajat, dan martabat orang asli Papua, bukan malah dijadikan ajang korupsi.
"Nah saya pikir mari kita membuka diri kita, membuka ruang bahwa kita diberi kepercayaan untuk melaksanakan tugas-tugas negara untuk mengawal percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat di Tanah Papua," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo usai membuka workshop Percepatan Pembangunan Papua Perspektif Otonomi Khusus (Otsus) dan Daerah Otonomi Baru di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Selasa (24/10/2023).
Menurutnya, Kemendagri juga akan terus memastikan penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB tersebut berjalan baik. Langkah ini termasuk memastikan dukungan anggaran dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di masing-masing DOB.
Wempi dalam sambutannya memaparkan, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua untuk mendorong percepatan pemerataan pembangunan di wilayah Papua. Selain itu, aturan ini juga untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pemekaran provinsi atau pembentukan DOB.
Regulasi ini juga untuk menjamin pemberlakuan kebijakan otonomi khusus bagi provinsi-provinsi hasil pemekaran melalui perubahan definisi Provinsi Papua yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001. Tak hanya itu, regulasi itu juga menjadi dasar hukum dalam melanjutkan komitmen dan menjaga kesinambungan penyelenggaraan otonomi khusus di Papua. Hal ini dilakukan dengan melanjutkan dana otonomi khusus untuk 20 tahun ke depan dan penyediaan dokumen rencana induk.
Di lain sisi, Wempi mengatakan, pemerintah juga membentuk Tim Asistensi 4 DOB Papua yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga. Tim ini memiliki tugas sesuai dengan peran masing-masing instansi dalam mendukung DOB. Pembentukan ini sesuai Pasal 8 ayat (1) pada masing-masing UU pembentukan provinsi baru di Papua.
Dalam kesempatan itu, Wempi juga mengevaluasi kinerja sejumlah Penjabat (Pj) Gubernur di DOB. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak capaian kinerja Pj Gubernur DOB yang belum sesuai harapan, sehingga perlu terus dievaluasi. Dirinya menekankan kepada para Pj Gubernur di DOB agar terus melakukan perbaikan dan fokus pada agenda utama Roadmap Implementasi 4 UU Pembentukan Provinsi di Wilayah Papua.
"Saya berharap bahwa semua proses yang sudah kita harapkan ini, dilakukan ini, bisa kita laksanakan dengan baik," katanya.
Wempi juga berharap melalui workshop ini dapat membuka berbagai informasi mengenai hak-hak orang asli Papua, sehingga masyarakat lebih memahami. Dirinya mendukung kegiatan tersebut dan mengimbau daerah lain di Papua agar menggelar agenda serupa.
"Ini jadi model bagi kepala-kepala daerah lain buka diri untuk melakukan kegiatan ini supaya masyarakat tahu apa yang sedang kita kerjakan, karena semua uang yang kita kelola itu uangnya rakyat," katanya.
"Nah saya pikir mari kita membuka diri kita, membuka ruang bahwa kita diberi kepercayaan untuk melaksanakan tugas-tugas negara untuk mengawal percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat di Tanah Papua," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo usai membuka workshop Percepatan Pembangunan Papua Perspektif Otonomi Khusus (Otsus) dan Daerah Otonomi Baru di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Selasa (24/10/2023).
Menurutnya, Kemendagri juga akan terus memastikan penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB tersebut berjalan baik. Langkah ini termasuk memastikan dukungan anggaran dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di masing-masing DOB.
Wempi dalam sambutannya memaparkan, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua untuk mendorong percepatan pemerataan pembangunan di wilayah Papua. Selain itu, aturan ini juga untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pemekaran provinsi atau pembentukan DOB.
Regulasi ini juga untuk menjamin pemberlakuan kebijakan otonomi khusus bagi provinsi-provinsi hasil pemekaran melalui perubahan definisi Provinsi Papua yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001. Tak hanya itu, regulasi itu juga menjadi dasar hukum dalam melanjutkan komitmen dan menjaga kesinambungan penyelenggaraan otonomi khusus di Papua. Hal ini dilakukan dengan melanjutkan dana otonomi khusus untuk 20 tahun ke depan dan penyediaan dokumen rencana induk.
Di lain sisi, Wempi mengatakan, pemerintah juga membentuk Tim Asistensi 4 DOB Papua yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga. Tim ini memiliki tugas sesuai dengan peran masing-masing instansi dalam mendukung DOB. Pembentukan ini sesuai Pasal 8 ayat (1) pada masing-masing UU pembentukan provinsi baru di Papua.
Dalam kesempatan itu, Wempi juga mengevaluasi kinerja sejumlah Penjabat (Pj) Gubernur di DOB. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak capaian kinerja Pj Gubernur DOB yang belum sesuai harapan, sehingga perlu terus dievaluasi. Dirinya menekankan kepada para Pj Gubernur di DOB agar terus melakukan perbaikan dan fokus pada agenda utama Roadmap Implementasi 4 UU Pembentukan Provinsi di Wilayah Papua.
"Saya berharap bahwa semua proses yang sudah kita harapkan ini, dilakukan ini, bisa kita laksanakan dengan baik," katanya.
Wempi juga berharap melalui workshop ini dapat membuka berbagai informasi mengenai hak-hak orang asli Papua, sehingga masyarakat lebih memahami. Dirinya mendukung kegiatan tersebut dan mengimbau daerah lain di Papua agar menggelar agenda serupa.
"Ini jadi model bagi kepala-kepala daerah lain buka diri untuk melakukan kegiatan ini supaya masyarakat tahu apa yang sedang kita kerjakan, karena semua uang yang kita kelola itu uangnya rakyat," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda