Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Jebloskan 6 Anggota DPRD Jambi ke Lapas

Senin, 23 Oktober 2023 - 16:08 WIB
Kemudian para terpidana juga diwajibkan untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Selain itu, pidana tambahan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp200 juta dibebankan hanya untuk Muntalia dan Sainuddin.

“Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun untuk para Terpidana dimaksud,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Adapun, 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).

Kemudian, M Khairil (MK); Rahima (RH); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!