Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Jebloskan 6 Anggota DPRD Jambi ke Lapas
Senin, 23 Oktober 2023 - 16:08 WIB
KPK menjebloskan enam mantan Anggota DPRD Jambi ke Lapas Jambi terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Foto/ANTARA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan enam mantan Anggota DPRD Jambi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Jambi terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
“Tim Jaksa Eksekutor KPK (19/10), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Syopian dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (23/10/2023).
Baca juga: KPK Tahan 6 Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketok Palu
Adapun lima terpidana lainnya selain Syopian yakni Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, dan Syofyan Ali. Dalam amar putusan majelis hakim, kata Ali, terpidana menjalani selama empat tahun penjara dikurangi masa penahanan.
“Tim Jaksa Eksekutor KPK (19/10), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Syopian dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (23/10/2023).
Baca juga: KPK Tahan 6 Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketok Palu
Adapun lima terpidana lainnya selain Syopian yakni Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, dan Syofyan Ali. Dalam amar putusan majelis hakim, kata Ali, terpidana menjalani selama empat tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Lihat Juga :