KPK Tahan 6 Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketok Palu
Jum'at, 01 September 2023 - 19:22 WIB
loading...
KPK menahan 6 anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 6 anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Dari enam tersangka tersebut, lima di antaranya anggota DPRD Jambi masih aktif yakni Luhut Silaban (LS); Edmon (E); M Khairil (MK); Rahima (R); serta Mesran (M). Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Mely Hairiya (MH).
Baca juga: Usai Diperiksa, 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Langsung Ditahan KPK
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 6 tersangka yaitu MH, LS, E, MK, R, M. Masing-masing untuk 20 hari pertama mulai 1 September-20 September 2023 di Rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Diketahui, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka 28 mantan anggota DPRD Jambi merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Dari enam tersangka tersebut, lima di antaranya anggota DPRD Jambi masih aktif yakni Luhut Silaban (LS); Edmon (E); M Khairil (MK); Rahima (R); serta Mesran (M). Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Mely Hairiya (MH).
Baca juga: Usai Diperiksa, 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Langsung Ditahan KPK
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 6 tersangka yaitu MH, LS, E, MK, R, M. Masing-masing untuk 20 hari pertama mulai 1 September-20 September 2023 di Rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Diketahui, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka 28 mantan anggota DPRD Jambi merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Lihat Juga :