Sederet Jabatan Menteri yang Pernah Diemban Mahfud MD, Jadi Wapres pada 2024?
Senin, 23 Oktober 2023 - 05:32 WIB
2. Menteri Kehakiman dan HAM
Mahfud juga pernah menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) ke-24 pada sekitar 20 Juli 2001 hingga 23 Juli 2001. Jabatan itu juga masih di era Presiden Gus Dur.
Dia menggantikan Marsilam Simanjuntak yang menjabat sekitar 2 Juni 2001 hingga 20 Juli 2001.
3. Menko Polhukam
Jabatan ini masih diemban Mahfud MD. Dia dilantik menjadi Menko Polhukam di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu 23 Oktober 2019. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Kabinet Indonesia Maju atau para menteri negara dan pejabat setingkat menteri termasuk Mahfud MD.
Pelantikan para menteri negara itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
4. Menteri Dalam Negeri Ad Interim
Jabatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Ad Interim pernah diemban Mahfud MD selama dua hari sejak Jumat, 28 Agustus 2020 saat Mendagri definitif Tito Karnavian melakukan diplomasi ke Singapura. Mahfud ditunjuk berdasarkan surat Mensesneg No.B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020.
Dikutip dari kbbi.kemdikbud.go.id, ad interim bermakna untuk sementara waktu. Ad interim merupakan ungkapan dari bahasa Latin. Menteri ad interim adalah menteri yang menjabat untuk sementara waktu, menggantikan menteri yang sedang berhalangan semisal sedang sakit atau perjalanan ke luar negeri.
5. Plt Menpan-RB
tulis komentar anda