Visi dan Misi Ganjar–Mahfud Mewujudkan Kesejahteraan Perempuan dan Anak, Ini Buktinya
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 23:12 WIB
Syarifah seringkali menciptakan konten di platform TikTok yang berisi kritik terhadap Pemerintah Kota Jambi dan perusahaan asal China. Kritik tersebut berkaitan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di daerah pemukiman Kelurahan Payo Selincah, di Kecamatan Timur, Kota Jambi.
Viralnya kasus ini mengundang perhatian dari Mahfud MD yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Nahar selaku Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Melalui cuitan di akun Twitter-nya Mahfud menyatakan bahwa Kemenko Polhukam akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PPPA, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam cuitannya, Mahfud menegaskan bahwa Kemenko Polhukam akan bersinergi dengan berbagai pihak tersebut untuk pergi ke Jambi dan memberikan pendampingan kepada anak tersebut. Mahfud menegaskan bahwa Syarifah harus diperlakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak,” tulis Mahfud lagi.
Berkat intervensi dari Mahfud dan Nahar, kini tuntutan atas Syarifah dicabut oleh Pemkot Jambi melalui ‘Restorative Justice’. Kebijakan ini diambil karena usia Syarifah yang masih anak-anak dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Viralnya kasus ini mengundang perhatian dari Mahfud MD yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Nahar selaku Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Melalui cuitan di akun Twitter-nya Mahfud menyatakan bahwa Kemenko Polhukam akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PPPA, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam cuitannya, Mahfud menegaskan bahwa Kemenko Polhukam akan bersinergi dengan berbagai pihak tersebut untuk pergi ke Jambi dan memberikan pendampingan kepada anak tersebut. Mahfud menegaskan bahwa Syarifah harus diperlakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak,” tulis Mahfud lagi.
Berkat intervensi dari Mahfud dan Nahar, kini tuntutan atas Syarifah dicabut oleh Pemkot Jambi melalui ‘Restorative Justice’. Kebijakan ini diambil karena usia Syarifah yang masih anak-anak dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda