PKPU Belum Direvisi Pascaputusan MK, Perindo: Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR
Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:23 WIB
Ahmad Rofiq mengatakan, apa yang telah diputuskan MK pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu itu tidak berlaku secara otomatis. "Hukum harus sama-sama dipegang dan tidak bisa ditabrak dalam konteks ini," tandasnya.
Baca juga: Yusril Tegaskan Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum Serius
Untuk diketahui, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang Undang (UU) Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam hal ini, enam gugatan ditolak. Namun, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK.
Baca juga: Yusril Tegaskan Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum Serius
Untuk diketahui, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang Undang (UU) Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam hal ini, enam gugatan ditolak. Namun, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK.
(cip)
Lihat Juga :