Launching Program FCP, Itjen Kemenag: Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Bantuan Pemerintah

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:59 WIB
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) me-launching Program Fraud Control Plan (FCP) pada bantuan pemerintah. Foto/Kemenag
JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) me-launching Program Fraud Control Plan (FCP) pada bantuan pemerintah. Program ini dirancang sebagai instrumen untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi kecurangan di dalam organisasi.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal, dalam sambutannya mengungkapkan inisiasi FCP yang digagas oleh Inspektur Investigasi Ahmadun, merupakan langkah strategis pengawasan yang tidak diarahkan pada fungsi represif, namun pada pencegahan.

“Implementasi program FCP menjadi sangat penting, karena adanya potensi penyalahgunaan yang mungkin ada pada implementasi pemberian bantuan di Kementerian Agama. FCP ini merupakan konsepsi untuk mencegah dan menanggulangi korupsi secara terintegrasi,” ujar Irjen Faisal saat launching FCP yang digelar secara daring, Rabu (18/10/2023).





Irjen Faisal mengungkapkan sistem pengendalian kecurangan merupakan perwujudan komitmen Kementerian Agama dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“FCP menjadi sistem pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pengungkapan kejadian yang berindikasi fraud dan meningkatkan kepercayaan Masyarakat pada Kementerian Agama,” tandasnya.



Inspektur Investigasi Ahmadun sekaligus inisiator program FCP pada bantuan pemerintah mengatakan implementasi FCP bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan transparan di Kementerian Agama. “Program ini didesain sebagai alat untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan fraud (kecurangan) dalam organisasi,” ucapnya.

Ahmadun menjelaskan bantuan pemerintah menjadi salah satu komponen anggaran yang besar di Kemenag. Karenanya, risiko terjadinya praktik fraud dalam pengelolaan dana tersebut patur untuk diantisipasi.

Implementasi FCP pada bantuan pemerintah ini berfokus pada sepuluh atribut berikut, yakni kebijakan antifraud, struktur pertanggungjawaban, penilaian risiko fraud, kepedulian pegawai, kepedulian pelanggan dan masyarakat, sistem pelaporan kejadian fraud, perlindungan pelapor, pengungkapan kepada pihak eksternal, prosedur investigasi dan standar prilaku dan disiplin.

Ahmadun juga menekankan, pentingnya peran pimpinan dalam implementasi program ini, antara lain dengan menjadi teladan, melakukan sosialisasi dan internalisasi pengendalian kecurangan, melakukan evaluasi terhadap kebijakan, merespons secara cepat atas deteksi adanya tindakan fraud di lingkungannya dan open minded dalam perbaikan sistem pengendalian.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More