5 Fakta Mahfud MD yang Resmi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Rabu, 18 Oktober 2023 - 13:56 WIB
JAKARTA - Mahfud MD baru saja dideklarasikan sebagai cawapres Ganjar Pranowo . Keduanya akan berpasangan sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024 .
Mahfud MD sendiri merupakan seorang akademisi, hakim, dan politikus berkebangsaan Indonesia. Dia juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sejak 23 Oktober 2019.
Sebelum itu, Mahfud MD sudah mengemban banyak jabatan penting dalam pemerintahan. Berikut fakta-fakta tentang Mahfud MD.
Mahfud MD adalah seorang cendekiawan hukum yang telah menempuh pendidikan di berbagai lembaga, mulai dari pesantren, sekolah guru agama, hingga universitas. Ia lulus dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1978 dan melanjutkan studi S2 dan S3 di bidang hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sepanjang pendidikannya itu, Mahfud pun menuntaskan gelarnya sebagai guru besar atau Profesor dalam bidang Hukum Tata Negara. Sebelum diangkat sebagai menteri, Mahfud MD adalah pengajar dan Guru Besar Hukum Tata Negara di UII, Yogyakarta.
Mahfud MD sendiri merupakan seorang akademisi, hakim, dan politikus berkebangsaan Indonesia. Dia juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sejak 23 Oktober 2019.
Sebelum itu, Mahfud MD sudah mengemban banyak jabatan penting dalam pemerintahan. Berikut fakta-fakta tentang Mahfud MD.
Fakta tentang Mahfud MD
1. Pakar Hukum Tata Negara
Mahfud MD adalah seorang cendekiawan hukum yang telah menempuh pendidikan di berbagai lembaga, mulai dari pesantren, sekolah guru agama, hingga universitas. Ia lulus dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1978 dan melanjutkan studi S2 dan S3 di bidang hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sepanjang pendidikannya itu, Mahfud pun menuntaskan gelarnya sebagai guru besar atau Profesor dalam bidang Hukum Tata Negara. Sebelum diangkat sebagai menteri, Mahfud MD adalah pengajar dan Guru Besar Hukum Tata Negara di UII, Yogyakarta.
2. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
tulis komentar anda