Jubir Perindo: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bermasalah Secara Formil dan Materiil
Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:37 WIB
Mencermati proses persidangan MK, Chris mengkritisi dua hal mendasar, yaitu kewenangan MK untuk menciptakan norma atau subjek hukum baru sekaligus mengabulkan permohonan penambahan kriteria pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
"Pertama, saya pikir karena keputusan MK adalah final dan mengikat, maka sudah tidak ada mekanisme lain yang dapat ditempuh, kecuali membuat Undang-Undang baru. Tetapi untuk pertanyaan kedua ini, saya pikir patut dicermati karena dari sembilan hakim MK sebenarnya yang benar-benar berpendapat sesuai dengan bunyi putusan hanya 3 hakim, sedangkan 2 hakim mempunyai rumusan putusan yang berbeda. Bahkan, 4 hakim jelas menolak," jelasnya.
Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK: Yang Berpeluang Bukan Cuma Saya
Chris mengatakan jika menyimak dari notulensi persidangan, 2 hakim MK tersebut tidak sepakat dengan bunyi putusan MK, meski secara substansi menyepakati adanya penambahan kriteria, yakni harus pernah/sedang menjabat kepala daerah.
"Menurut saya 2 hakim ini sebenarnya juga tidak setuju, tapi keputusannya yang dibacakan permohonan diterima. Jadi, kesimpulan saya, putusan ini memang bermasalah, baik secara formil maupun materiilnya," jelas Chris yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo untuk Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) itu.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
"Pertama, saya pikir karena keputusan MK adalah final dan mengikat, maka sudah tidak ada mekanisme lain yang dapat ditempuh, kecuali membuat Undang-Undang baru. Tetapi untuk pertanyaan kedua ini, saya pikir patut dicermati karena dari sembilan hakim MK sebenarnya yang benar-benar berpendapat sesuai dengan bunyi putusan hanya 3 hakim, sedangkan 2 hakim mempunyai rumusan putusan yang berbeda. Bahkan, 4 hakim jelas menolak," jelasnya.
Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK: Yang Berpeluang Bukan Cuma Saya
Chris mengatakan jika menyimak dari notulensi persidangan, 2 hakim MK tersebut tidak sepakat dengan bunyi putusan MK, meski secara substansi menyepakati adanya penambahan kriteria, yakni harus pernah/sedang menjabat kepala daerah.
"Menurut saya 2 hakim ini sebenarnya juga tidak setuju, tapi keputusannya yang dibacakan permohonan diterima. Jadi, kesimpulan saya, putusan ini memang bermasalah, baik secara formil maupun materiilnya," jelas Chris yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo untuk Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) itu.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Lihat Juga :