Jubir Perindo: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bermasalah Secara Formil dan Materiil

Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:37 WIB
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menilai, putusan MK soal batas usia capres-cawapres bermasalah secara formil dan materiil. Foto/MPI
JAKARTA - Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Christophorus Taufik kembali angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji batas usia capres-cawapres yang diajukan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Materi gugatan yang diajukan Almas dikabulkan sebagian oleh MK, yakni terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Menurut Chris yang juga Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo itu putusan MK dengan menambahkan kriteria pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah merupakan penambahan norma/subjek hukum baru dalam kriteria capres dan cawapres.



"Konstitusi kita mengatur secara jelas syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang, bukan dengan putusan MK. Artinya, ini adalah ranahnya pembuat undang-undang atau biasa disebut open legal policy," kata Chris, Selasa (17/10/2023).



Mencermati proses persidangan MK, Chris mengkritisi dua hal mendasar, yaitu kewenangan MK untuk menciptakan norma atau subjek hukum baru sekaligus mengabulkan permohonan penambahan kriteria pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

"Pertama, saya pikir karena keputusan MK adalah final dan mengikat, maka sudah tidak ada mekanisme lain yang dapat ditempuh, kecuali membuat Undang-Undang baru. Tetapi untuk pertanyaan kedua ini, saya pikir patut dicermati karena dari sembilan hakim MK sebenarnya yang benar-benar berpendapat sesuai dengan bunyi putusan hanya 3 hakim, sedangkan 2 hakim mempunyai rumusan putusan yang berbeda. Bahkan, 4 hakim jelas menolak," jelasnya.



Chris mengatakan jika menyimak dari notulensi persidangan, 2 hakim MK tersebut tidak sepakat dengan bunyi putusan MK, meski secara substansi menyepakati adanya penambahan kriteria, yakni harus pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More