Korupsi BAKTI Kominfo, Saksi Ahli Soroti Perhitungan Kerugian Negara Rp8,03 Triliun
Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:53 WIB
JAKARTA - Sejumlah saksi ahli menyoroti kerugian negara sebesar Rp8,03 triliun dalam pengadaan BTS 4G terkait kasus dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo . Angka yang digunakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung dinilai masih perlu diperbaiki.
Dalam penghitungan tersebut, BPKP tidak mempertimbangkan bahwa pekerjaan masih berlanjut dan ada pengembalian uang yang dilakukan oleh konsorsium pelaksana proyek sebesar Rp1,7 triliun kepada BAKTI Kominfo.
Hal tersebut dikatakan Ahli Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Nugraha Simatupang saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dengan terdakwa Anang Achmad Latif, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Dalam perkara dugaan korupsi, perhitungan kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti. Apabila pekerjaan masih berjalan, maka belum nyata dan pasti perhitungannya,” ujarnya Selasa (17/10/2023).
Dian menambahkan, perhitungan kerugian keuangan negara juga harus berdasarkan nilai buku yang wajar, dengan memperhitungkan berapa aset yang berkurang atau ke luar dan berapa yang masuk.
“Jadi, selain pengeluaran, perlu dilihat, apakah ada tercatat barang yang masuk, apakah ada pertambahan aset, apakah ada pengembalian aset ke kas negara. Pencatatan itu penting untuk membuktikan kerugian yang nyata dan pasti,” ujarnya.
Senada, Ahli Audit Keuangan Negara Irmansyah yang dihadirkan menjadi saksi ahli mengatakan, perhitungan kerugian keuangan negara juga harus mempertimbangkan kejadian-kejadian penting yang bersifat material dan berpengaruh dalam nilai buku atau laporan keuangan.
Dalam penghitungan tersebut, BPKP tidak mempertimbangkan bahwa pekerjaan masih berlanjut dan ada pengembalian uang yang dilakukan oleh konsorsium pelaksana proyek sebesar Rp1,7 triliun kepada BAKTI Kominfo.
Hal tersebut dikatakan Ahli Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Nugraha Simatupang saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dengan terdakwa Anang Achmad Latif, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Dalam perkara dugaan korupsi, perhitungan kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti. Apabila pekerjaan masih berjalan, maka belum nyata dan pasti perhitungannya,” ujarnya Selasa (17/10/2023).
Dian menambahkan, perhitungan kerugian keuangan negara juga harus berdasarkan nilai buku yang wajar, dengan memperhitungkan berapa aset yang berkurang atau ke luar dan berapa yang masuk.
Baca Juga
“Jadi, selain pengeluaran, perlu dilihat, apakah ada tercatat barang yang masuk, apakah ada pertambahan aset, apakah ada pengembalian aset ke kas negara. Pencatatan itu penting untuk membuktikan kerugian yang nyata dan pasti,” ujarnya.
Senada, Ahli Audit Keuangan Negara Irmansyah yang dihadirkan menjadi saksi ahli mengatakan, perhitungan kerugian keuangan negara juga harus mempertimbangkan kejadian-kejadian penting yang bersifat material dan berpengaruh dalam nilai buku atau laporan keuangan.
tulis komentar anda