Korupsi BAKTI Kominfo, Saksi Ahli Soroti Perhitungan Kerugian Negara Rp8,03 Triliun

Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:53 WIB
“Dalam perkara dugaan korupsi, perhitungan kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti. Apabila pekerjaan masih berjalan, maka belum nyata dan pasti perhitungannya,” ujarnya Selasa (17/10/2023).

Dian menambahkan, perhitungan kerugian keuangan negara juga harus berdasarkan nilai buku yang wajar, dengan memperhitungkan berapa aset yang berkurang atau ke luar dan berapa yang masuk.

Baca juga: Kejagung Pastikan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Sadikin Rusli Bukan Pegawai BPK

“Jadi, selain pengeluaran, perlu dilihat, apakah ada tercatat barang yang masuk, apakah ada pertambahan aset, apakah ada pengembalian aset ke kas negara. Pencatatan itu penting untuk membuktikan kerugian yang nyata dan pasti,” ujarnya.

Senada, Ahli Audit Keuangan Negara Irmansyah yang dihadirkan menjadi saksi ahli mengatakan, perhitungan kerugian keuangan negara juga harus mempertimbangkan kejadian-kejadian penting yang bersifat material dan berpengaruh dalam nilai buku atau laporan keuangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!