Direktur PT Kindah Abadi Utama Didakwa Suap Mantan Kabasarnas Rp9,9 Miliar

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:10 WIB
Proyek yang dimaksud adalah, pengadaan Hoist Helikopter Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan nilai kontrak Rp11.856.680.000 (Rp11,8 miliar). Kemudian pengadaan public safety diving equipment TA 2021 dengan nilai kontrak Rp14.880.718.600 (Rp14,8 miliar).

Selanjutnya, pekerjaan modifikasi kemampuan sistem Remote Operated Vehicle (ROV) TA 2021 dengan nilai kontrak Rp9.918.536.100 (Rp9,9 miliar). Terakhir, pekerjaan pengadaan public safety diving equipment TA 2021 dengan nilai kontrak Rp17.445.969.900 (Rp17,4 miliar).

Atas perbuatannya, Roni Aidil didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!