Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024

Senin, 16 Oktober 2023 - 17:01 WIB
Almas yang berdomisili di Surakarta ini juga didampingi oleh empat kuasa hukum yakni Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahaan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Sekadar informasi, gugatan Almas yang bernomor 90/PUU-XXI/2023, telah dikabulkan oleh MK. Gugatan tersebut dikabulkan berdasarkan permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres-Cawapres.

Gugatan yang dikabulkan yakni membuat kepala daerah bisa menjadi capres cawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Di sisi lain, meski dikabarkan keputusan MK ini dapat memastikan langkah Wali Kota Solo, Gibran untuk maju menjadi cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024. Meski sudah ramai menjadi perbincangan, hingga kini baik Prabowo maupun Gibran belum secara tegas memastikan bakal maju sebagai duet capres cawapres di Pilpres 2024.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!