Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Senin, 16 Oktober 2023 - 17:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materil perihal syarat pencalonan Capres-Cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Adapun gugatan yang dikabulkan itu diajukan oleh seorang Mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbiru Re A, pemuda kelahiran Surakarta pada 23 tahun yang lalu, berhasil memuluskan jalan bagi kepala daerah untuk bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Gugatan yang dimenangkan Almas ini, dapat dilihat memberikan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang menjadi bakal cawapres Prabowo, dapat terbuka lebar.
Lalu siapa sosok Almas yang berhasil memuluskan jalan Gibran tersebut?
Almas diketahui berprofesi sebagai Mahasiswa, mengajukan gugatan melalui kantor advokat dan konsultan hukum pada Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH Peka), Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
Almas yang berdomisili di Surakarta ini juga didampingi oleh empat kuasa hukum yakni Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahaan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Sekadar informasi, gugatan Almas yang bernomor 90/PUU-XXI/2023, telah dikabulkan oleh MK. Gugatan tersebut dikabulkan berdasarkan permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres-Cawapres.
Gugatan yang dikabulkan yakni membuat kepala daerah bisa menjadi capres cawapres meski belum berusia 40 tahun.
"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Di sisi lain, meski dikabarkan keputusan MK ini dapat memastikan langkah Wali Kota Solo, Gibran untuk maju menjadi cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024. Meski sudah ramai menjadi perbincangan, hingga kini baik Prabowo maupun Gibran belum secara tegas memastikan bakal maju sebagai duet capres cawapres di Pilpres 2024.
Adapun gugatan yang dikabulkan itu diajukan oleh seorang Mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbiru Re A, pemuda kelahiran Surakarta pada 23 tahun yang lalu, berhasil memuluskan jalan bagi kepala daerah untuk bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Gugatan yang dimenangkan Almas ini, dapat dilihat memberikan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang menjadi bakal cawapres Prabowo, dapat terbuka lebar.
Lalu siapa sosok Almas yang berhasil memuluskan jalan Gibran tersebut?
Almas diketahui berprofesi sebagai Mahasiswa, mengajukan gugatan melalui kantor advokat dan konsultan hukum pada Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH Peka), Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
Almas yang berdomisili di Surakarta ini juga didampingi oleh empat kuasa hukum yakni Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahaan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Sekadar informasi, gugatan Almas yang bernomor 90/PUU-XXI/2023, telah dikabulkan oleh MK. Gugatan tersebut dikabulkan berdasarkan permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres-Cawapres.
Gugatan yang dikabulkan yakni membuat kepala daerah bisa menjadi capres cawapres meski belum berusia 40 tahun.
"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Di sisi lain, meski dikabarkan keputusan MK ini dapat memastikan langkah Wali Kota Solo, Gibran untuk maju menjadi cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024. Meski sudah ramai menjadi perbincangan, hingga kini baik Prabowo maupun Gibran belum secara tegas memastikan bakal maju sebagai duet capres cawapres di Pilpres 2024.
(maf)
tulis komentar anda