Kejagung Bakal Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Terlibat Kasus Korupsi BTS Kominfo
Senin, 16 Oktober 2023 - 13:59 WIB
Sebagai informasi, Edward merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Kuntadi mengatakan, Edward Hutahaean diduga telah melawan hukum, hingga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 Miliar.
Penetapan tersangka Edward merupakan pengembangan dari persidangan. Sebab, nama Edward berkali-kali disebut dalam beberapa kesaksian. Seperti saat sidang mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, yang menyebut bahwa Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar amerika atau sekitar Rp 15 Miliar.
"Saya hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp 15 (miliar). Iya namanya Edward Hutahaean. Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus korupsi BTS Kominfo)," ujar Irwan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Kuntadi mengatakan, Edward Hutahaean diduga telah melawan hukum, hingga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 Miliar.
Penetapan tersangka Edward merupakan pengembangan dari persidangan. Sebab, nama Edward berkali-kali disebut dalam beberapa kesaksian. Seperti saat sidang mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, yang menyebut bahwa Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar amerika atau sekitar Rp 15 Miliar.
"Saya hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp 15 (miliar). Iya namanya Edward Hutahaean. Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus korupsi BTS Kominfo)," ujar Irwan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
(cip)
tulis komentar anda