Hamdan Zoelva Sebut Tidak Ada Standar Konstitusi Masalah Usia Capres-Cawapres
Minggu, 15 Oktober 2023 - 14:48 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa masalah usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak ada standar konstitusinya. Penetapan batas umur capres-cawapres merupakan kesepakatan politik yang ada di DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“Masalah umur capres-cawapres tidak ada standar konstitusinya. “Apakah 39, 45, atau berapa, itu kesepakatan politik yang ada di DPR,” kujarHamdan dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Dijelaskan dia, di MK itu tidak berdasarkan kesepakatan tetapi berdasar standar norma. Lanjut dia, tidak ada standar norma atas berapa sebenarnya umur yang tepat untuk presiden atau wakil presiden.
"Itulah yang biasa disebut open legal policy, terserah pada keputusan politik pembentuk UU. Itu prinsipnya,” papar Hamdan.
Mengenai boleh atau tidak MK menentukan harus umur tertentu? Hamdan menegaskan bahwa hal itu tidak ada standar norma.
"Tidak ada yang apple to apple untuk dijadikan standar. Ini beda dengan masalah hakim agung atau hakim konstitusi, dua-duanya adalah pengadilan tingkat terakhir maka harus standar normanya sama. Itu bisa ada standarnya. Kalau berbeda berarti namanya ada perlakuan yang beda. Kalau ini (umur capres-cawapres) tidak ada itu,” tutur Hamdan.
Pengamat Politik IPO Dedi Kurnia Syah mengatakan MK tidak memiliki hak untuk melakukan perubahan terhadap UU. "Kalaupun MK menerima gugatan ini kan sebetulnya dimulai karena perpanjangan masa jabatan di KPK yang disetujui. Ini yang membuat semua orang latah mengajukan gugatan,” ujar Dedi.
Kalaupun MK mengabulkan gugatan menurunkan batas usia capres-cawapres tetap harus dikembalikan ke DPR. Menurutnya, DPR yang berhak untuk merumuskan kembali UU dengan merevisi UU sesuai dengan rekomendasi MK.
Dengan konsekuensi ini, lanjut Dedi, kalaupun pilpres memungkinan batas usia tidak lagi 40 tahun maka baru bisa dilakukan pada Pilpres 2029. “Bukan berlaku di Pilpres 2024,” ucap dia.
“Masalah umur capres-cawapres tidak ada standar konstitusinya. “Apakah 39, 45, atau berapa, itu kesepakatan politik yang ada di DPR,” kujarHamdan dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Baca Juga
Dijelaskan dia, di MK itu tidak berdasarkan kesepakatan tetapi berdasar standar norma. Lanjut dia, tidak ada standar norma atas berapa sebenarnya umur yang tepat untuk presiden atau wakil presiden.
"Itulah yang biasa disebut open legal policy, terserah pada keputusan politik pembentuk UU. Itu prinsipnya,” papar Hamdan.
Mengenai boleh atau tidak MK menentukan harus umur tertentu? Hamdan menegaskan bahwa hal itu tidak ada standar norma.
"Tidak ada yang apple to apple untuk dijadikan standar. Ini beda dengan masalah hakim agung atau hakim konstitusi, dua-duanya adalah pengadilan tingkat terakhir maka harus standar normanya sama. Itu bisa ada standarnya. Kalau berbeda berarti namanya ada perlakuan yang beda. Kalau ini (umur capres-cawapres) tidak ada itu,” tutur Hamdan.
Pengamat Politik IPO Dedi Kurnia Syah mengatakan MK tidak memiliki hak untuk melakukan perubahan terhadap UU. "Kalaupun MK menerima gugatan ini kan sebetulnya dimulai karena perpanjangan masa jabatan di KPK yang disetujui. Ini yang membuat semua orang latah mengajukan gugatan,” ujar Dedi.
Kalaupun MK mengabulkan gugatan menurunkan batas usia capres-cawapres tetap harus dikembalikan ke DPR. Menurutnya, DPR yang berhak untuk merumuskan kembali UU dengan merevisi UU sesuai dengan rekomendasi MK.
Baca Juga
Dengan konsekuensi ini, lanjut Dedi, kalaupun pilpres memungkinan batas usia tidak lagi 40 tahun maka baru bisa dilakukan pada Pilpres 2029. “Bukan berlaku di Pilpres 2024,” ucap dia.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda