Hamdan Zoelva Sebut Tidak Ada Standar Konstitusi Masalah Usia Capres-Cawapres
Minggu, 15 Oktober 2023 - 14:48 WIB
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa masalah usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak ada standar konstitusinya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa masalah usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak ada standar konstitusinya. Penetapan batas umur capres-cawapres merupakan kesepakatan politik yang ada di DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“Masalah umur capres-cawapres tidak ada standar konstitusinya. “Apakah 39, 45, atau berapa, itu kesepakatan politik yang ada di DPR,” kujarHamdan dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Respons MK yang Bakal Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
Dijelaskan dia, di MK itu tidak berdasarkan kesepakatan tetapi berdasar standar norma. Lanjut dia, tidak ada standar norma atas berapa sebenarnya umur yang tepat untuk presiden atau wakil presiden.
"Itulah yang biasa disebut open legal policy, terserah pada keputusan politik pembentuk UU. Itu prinsipnya,” papar Hamdan.
Mengenai boleh atau tidak MK menentukan harus umur tertentu? Hamdan menegaskan bahwa hal itu tidak ada standar norma.
“Masalah umur capres-cawapres tidak ada standar konstitusinya. “Apakah 39, 45, atau berapa, itu kesepakatan politik yang ada di DPR,” kujarHamdan dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Respons MK yang Bakal Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
Dijelaskan dia, di MK itu tidak berdasarkan kesepakatan tetapi berdasar standar norma. Lanjut dia, tidak ada standar norma atas berapa sebenarnya umur yang tepat untuk presiden atau wakil presiden.
"Itulah yang biasa disebut open legal policy, terserah pada keputusan politik pembentuk UU. Itu prinsipnya,” papar Hamdan.
Mengenai boleh atau tidak MK menentukan harus umur tertentu? Hamdan menegaskan bahwa hal itu tidak ada standar norma.
Lihat Juga :