PKPU Pencalonan Capres-Cawapres Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Verifikasi

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:25 WIB
loading...
PKPU Pencalonan Capres-Cawapres...
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah diterbitkan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah diterbitkan. PKPU ini memuat soal tahapan pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ( Capres -Cawapres).

Terdapat 65 pasal yang terkandung dalam PKPU tersebut. Mulai dari persyaratan capres-cawapres hingga tahapan yang dilakukan pasca-pendaftaran.

Baca: Resmi! Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023

"Bagi bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Milik Desa, harus mengundurkan diri," tulis PKPU Pasal 14 yang dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu, (15/10/2023).

Nantinya, para capres-cawapres juga harus menyerahkan kelengkapan dokumen saat mendaftar. Setelah itu, mereka juga akan melakukan tes kesehatan berdasarkan standard KPU RI.

Berikut program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran capres-cawapres:

1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon


A. Pengumuman pendaftaran pada
Senin (16/10/2023) sampai Rabu (18/10/2023).
B. Pendaftaran bakal pasangan calon pada Kamis (19/10/2023) sampai Rabu (25/10/2023).
C. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pada Kamis (19/10/2023) sampai Jumat (27/10/2023).

2. Verifikasi Bakal Pasangan Calon


A. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Kamis (19/10/2023) sampai Sabtu (28/10/2023).
B. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan
calon pada Senin (23/10/2023) sampai Minggu (29/10/2023).
C. Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Rabu (25/10/2023) sampai Selasa, (31/10/2023).
D. Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Kamis (26/10/2023) sampai Rabu (1/11/2023).
E. Verifikasi dokumen hasil perbaikan pada Kamis (26/10/2023) sampai Kamis (2/11/2023).
F. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon pada Kamis, (26/11/2023) sampai Jumat (3/11/2023).

3. Pengusulan Penggantian

A. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti pada Kamis (26/10/2023) sampai Rabu (8/11/2023).
B. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti pada Kamis (26/10/2023) sampai Sabtu (11/11/2023).
C. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti pada Kamis (26/10/2023) sampai Minggu (12/11/2023).
D. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti pada Sabtu (11/11/2023) sampai Minggu (12/11/2023).

4. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon


A. Penetapan pasangan calon pada Senin (13/11/2023).
B. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14/11/2023).

5. Putaran Kedua Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap paling lama tiga hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap pada
3 (tiga) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
Bonatua Bakal Unggah...
Bonatua Bakal Unggah Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Tanpa Sensor ke Medsos, Ini Penampakannya!
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Pendidikan Ketua KPU...
Pendidikan Ketua KPU M Afifuddin yang Disanksi DKPP Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Rekomendasi
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved