Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Hasyim Asy'ari: KPU Ikuti Putusan MK

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 20:13 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (tengah) di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023). Foto/Irfan Maulana
JAKARTA - Putusan soal gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dibacakan pada Senin (16/10/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu akan mengikuti apa pun putusan MK.

"Ya KPU mengikuti putusan MK nanti," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).

Hasyim mengatakan bahwa dirinya tidak bisa berbicara banyak soal gugatan tersebut. Sebab, selama persidangan KPU tidak pernah diundang sebagai pihak untuk dimintai keterangan.

"Saya tidak bagian dari penggugat, saya tidak bisa jawab. KPU enggak pernah diundang sebagai pihak dalam sidang-sidang MK," jelasnya.





Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia capres cawapres. Tujuh di antaranya akan diputuskan pada Senin depan. Batas usia capres-cawapres saat ini sesuai Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah minimal 40 tahun.

Berikut daftar gugatan batas usia capres -cawapres yang dibacakan putusannya:

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More