Partai Perindo Minta KPK Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Usut Korupsi di Kementan
Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:54 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tama Satrya Langkun mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) . Kasus yang sekaligus menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain SYL, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
"Penetapan tersangka ini memang informasi yang sudah beredar sejak lama, sekaligus mengonfirmasi keterangan Prof Mahfud beberapa waktu lalu," ujar Tama kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Tama yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu berharap agar KPK terus menjaga transparansi dan akuntabilitasnya. Hal tersebut dinilai penting untuk menepis asumsi liar di masyarakat.
"Karena masyarakat harus terus terinformasi perkembangan perkara ini. Ini penting, agar asumsi masyarakat tidak menjadi liar, sekaligus juga menepis secara otomatis. Bahwa ini bukan urusan politik, tapi murni penegakan hukum," jelas mantan Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
Di samping itu, Tama juga berharap pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi), mempersiapkan mitigasi risikonya. Khususnya terkait dampak yang timbul dari penanganan perkara yang ada di lembaga pangan tersebut.
"Dalam berbagai kesempatan, Pak Jokowi sampaikan soal kedaulatan pangan. Kinerja ini tidak boleh terganggu karena perkara ini. Kita dukung apa pun keputusan yang diambil oleh Pak Jokowi," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menyebut bahwa penetapan ketiga tersangka tersebut karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan dan telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, kemarin. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
Selain SYL, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
"Penetapan tersangka ini memang informasi yang sudah beredar sejak lama, sekaligus mengonfirmasi keterangan Prof Mahfud beberapa waktu lalu," ujar Tama kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Tama yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu berharap agar KPK terus menjaga transparansi dan akuntabilitasnya. Hal tersebut dinilai penting untuk menepis asumsi liar di masyarakat.
"Karena masyarakat harus terus terinformasi perkembangan perkara ini. Ini penting, agar asumsi masyarakat tidak menjadi liar, sekaligus juga menepis secara otomatis. Bahwa ini bukan urusan politik, tapi murni penegakan hukum," jelas mantan Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
Di samping itu, Tama juga berharap pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi), mempersiapkan mitigasi risikonya. Khususnya terkait dampak yang timbul dari penanganan perkara yang ada di lembaga pangan tersebut.
"Dalam berbagai kesempatan, Pak Jokowi sampaikan soal kedaulatan pangan. Kinerja ini tidak boleh terganggu karena perkara ini. Kita dukung apa pun keputusan yang diambil oleh Pak Jokowi," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menyebut bahwa penetapan ketiga tersangka tersebut karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan dan telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, kemarin. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
(kri)
tulis komentar anda