Syahrul Yasin Limpo Diduga Minta Setoran dari Pejabat Eselon I Kementan

Kamis, 12 Oktober 2023 - 07:20 WIB
loading...
Syahrul Yasin Limpo Diduga Minta Setoran dari Pejabat Eselon I Kementan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), diduga meminta setoran dari pejabat Eselon I Kementan senilai 4.000 hingga 10.000 dollar AS. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) , diduga meminta setoran dari pejabat Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) senilai 4.000 hingga 10.000 dollar AS. Uang tersebut disetor oleh dua orang kepercayaan yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta yang juga sudah ditetapkan tersangka.

"Untuk mengumpulkan eselon I, Dirjen besaran nilai yang ditentukan SYL mulai dari USD 4.000 sampai dengan 10.000 USD," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Jakarta dikutip, Kamis (12/10/2023).

Johanis menerangkan, penerimaan uang dihimpun Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Keduanya menerima setoran dari para pejabat Kementan.



"Penerimaan uang dari KS dan MH, representasi orang kepercayaan SYL rutin tiap bulan pakai uang mata asing," ujarnya.

"Sejauh ini uang dinikmati SYL sejumlah Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih mendalam akan ditangani tim penyidik," sambung dia.

Uang senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi untuk digunakan SYL untuk membayar cicilan kartu kredit dan mobil Toyota Alphard.

"Penggunaan SYL untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan Alphard milik SYL," kata Johanis.

Di samping itu, Johanis juga masih terus mendalami uang yang diduga hasil korupsi yang dilakukan oleh eks Mentan SYL. "(Jumlah uang lainnya) masih terus didalami oleh penyidik," jelas Johanis.

KPK juga mendalami aliran dana yang dinikmati oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) keP Nasdem. "Sedangkan apakah ada aliran dana ke Nasdem, itu nanti masih didalami lagi," kata Johanis.

Dia menegaskan, akan melakukan penyelidikan dan menelusuri semua aset-aset kekayaan yang bersumber dari hasil merampok keuangan negara. Semua aset yang terbukti bakal dilakukan penyitaan bekerjasama dengan PPATK.

"Kepada siapa pun aliran dana itu mengalir, dan kita dapatkan satu bukti, maka tentunya kita mengambil sikap upaya paksa hukum berupa penyitaan," jelasnya.

"Jadi tidak ada pengecualian, kepada siapa pun dia, sepanjang kita memiliki bukti bahwa memang ada aliran dana hasil korupsi mengalir ke situ," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)