Menko Polhukam Berencana Beri Grasi Massal untuk Narapidana Kasus Narkoba
Kamis, 12 Oktober 2023 - 14:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merencanakan untuk dapat memberikan grasi massal pada narapidana kasus narkoba. Foto/MPI
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merencanakan untuk dapat memberikan grasi massal pada narapidana kasus narkoba .
"Ya kami sedang, tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Jokowi Gelar Ratas Bahas Kejahatan Narkoba dan Pembangunan Lapas Super Security di Nusakambangan
Mahfud mengungkapkan bahwa dari 270 ribu penghuni lapas, 51% di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba.
"Itu Anda tahu ndak jumlah sekitar 270.000 penghuni lapas itu 51 persennya adalah narkoba, dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna. Kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya. Itu nanti akan diteliti satu satu lalu kita akan usulkan pemberian grasi massal," jelas Mahfud.
Mahfud melanjutkan bahwa pemberian grasi massal tersebut akan didiskusikan dengan Mahkamah Agung (MA). Meski rancangan tengah dibuat, kata Mahfud, pemberian grasi massal telah dilakukan pada saat Covid-19.
"Ya kami sedang, tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Jokowi Gelar Ratas Bahas Kejahatan Narkoba dan Pembangunan Lapas Super Security di Nusakambangan
Mahfud mengungkapkan bahwa dari 270 ribu penghuni lapas, 51% di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba.
"Itu Anda tahu ndak jumlah sekitar 270.000 penghuni lapas itu 51 persennya adalah narkoba, dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna. Kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya. Itu nanti akan diteliti satu satu lalu kita akan usulkan pemberian grasi massal," jelas Mahfud.
Mahfud melanjutkan bahwa pemberian grasi massal tersebut akan didiskusikan dengan Mahkamah Agung (MA). Meski rancangan tengah dibuat, kata Mahfud, pemberian grasi massal telah dilakukan pada saat Covid-19.
Lihat Juga :