KPK Ingatkan Tersangka Korupsi Syahrul Yasin Limpo untuk Kooperatif

Rabu, 11 Oktober 2023 - 22:25 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Rabu (11/10/2023). FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta kooperatif. Kedua tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan itu mangkir dari panggilan KPK hari ini.

"Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan tersangka MH (Muhammad Hatta), hari ini mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta sebagai tersangka korupsi kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan, Rabu (11/10/2023).

Ketiga tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Johanis melanjutkan, ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.



"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis.

Johanis menjelaskan, sumber uang yang diperoleh ketiga tersangka antara lain berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Atas instruksi ketiga tersangka, kata Johanis, para pejabat di Kementan diperintahkan mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing Eselon I.

"Mereka diminta mengumpulkan sejumlah uang dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4.000 sampai USD10.000," kata Johanis.



Sementara itu, Kasdi Subagyono menyampaikan dirinya akan kooperatif dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Ini disampaikannya sesaat sebelum menumpang mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (rutan) KPK.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More