Sistem Tata Negara Bisa Rusak Bila MK Kabulkan Gugatan Batas Umur Capres-Cawapres

Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:46 WIB
Bivitri menyebut legitimasi MK sebagai lembaga negara akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas. “Kalau secara keilmuan seharusnya MK memang tidak menerimanya. Jadi seharusnya memang tetap 40 tahun,” tegas Bivitri.

Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Syarat Capres 30 Tahun

Namun Bivitri tidak memungkiri diduga ada desakan pada tubuh MK untuk segera mengizinkan adanya perubahan aturan batasan usia capres-cawapres demi Pilpres 2024. Hal itu dapat dilihat dari bagaimana sikap MK yang sempat menunda keputusan terkait gugatan tersebut.

Kondisi itulah yang dianggap Bivitri dapat menggoyahkan sistem ketatanegaraan Indonesia. “Ada operasi yang dilakukan juga dan itu yang menurut saya akan merusak sistem ketatanegaraan kita,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!