Sistem Tata Negara Bisa Rusak Bila MK Kabulkan Gugatan Batas Umur Capres-Cawapres
Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:46 WIB

Gugatan batasan umur capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memiliki efek buruk jika dikabulkan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gugatan batasan umur capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memiliki efek buruk jika dikabulkan. Tidak hanya itu, legitimasi MK juga akan rusak.
Pakar hukum dan tata negara Bivitri Susanti menilai MK sudah sewajibnya menolak mentah-mentah adanya pengajuan permohonan terkait batas usia capres-cawapres. Sebab MK merupakan lembaga yudikatif yang tidak memiliki peran dalam perubahan aturan terkait pemilu. “Tidak seharusnya diputuskan oleh lembaga yudikatif. Itu tugasnya DPR dan pemerintah,” ucap Bivitri.
Dosen STHI Jentera ini memproyeksikan adanya kerusakan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Karena jika gugatan batas usia capres-cawapres diizinkan, maka legitimasi MK akan rusak.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober 2023
Bivitri menyebut legitimasi MK sebagai lembaga negara akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas. “Kalau secara keilmuan seharusnya MK memang tidak menerimanya. Jadi seharusnya memang tetap 40 tahun,” tegas Bivitri.
Pakar hukum dan tata negara Bivitri Susanti menilai MK sudah sewajibnya menolak mentah-mentah adanya pengajuan permohonan terkait batas usia capres-cawapres. Sebab MK merupakan lembaga yudikatif yang tidak memiliki peran dalam perubahan aturan terkait pemilu. “Tidak seharusnya diputuskan oleh lembaga yudikatif. Itu tugasnya DPR dan pemerintah,” ucap Bivitri.
Dosen STHI Jentera ini memproyeksikan adanya kerusakan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Karena jika gugatan batas usia capres-cawapres diizinkan, maka legitimasi MK akan rusak.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober 2023
Bivitri menyebut legitimasi MK sebagai lembaga negara akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas. “Kalau secara keilmuan seharusnya MK memang tidak menerimanya. Jadi seharusnya memang tetap 40 tahun,” tegas Bivitri.
Lihat Juga :