Mardani PKS: Serahkan Urusan Batas Usia Capres-Cawapres kepada DPR

Selasa, 10 Oktober 2023 - 13:32 WIB
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera turut angkat bicara soal gugatan terkait batas usia calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden ( cawapres ) yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga negative legislation.

"Pertama, MK bersifat negative legislation. Menjaga semua sesuai dengan UUD. Tapi tidak membuat norma baru," kata Mardani saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).



Mardani menegaskan bahwa kewenangan yang mengatur terkait urusan legislasi itu dimiliki oleh DPR RI. Atas dasar itu, ia meminta agar DPR RI dapat diberi kewenangan untuk mengatur substansi legislasi.

"Kedua, serahkan urusan batas umur pada pemegang kekuasaan legislasi, DPR," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!