Kadin Minta Kemenkes Pisahkan Aturan Tembakau dari RPP Kesehatan

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:40 WIB
“Ini memang merupakan tantangan yang kompleks, tetapi jika dihadapi dengan pendekatan yang holistik, kita dapat mencapai hasil yang positif bagi semua pihak terkait,” tuturnya.

Hal senada sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto. Dia mendorong agar pemerintah mengefektifkan saja aturan yang sudah ada, yaitu PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Adik mengingatkan, UU Kesehatan tidak menempatkan produk tembakau sebagai komoditas terlarang. Karenanya, kata dia, UU yang disahkan di DPR pada Juli 2023 juga tidak melarang penjualan maupun promosi produk tembakau.

“Tapi, kalau melihat draf RPP yang ada, produk tembakau seolah jadi barang terlarang, disinilah pemerintah perlu menelaah lagi dengan lebih hati-hati,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!