Kadin Minta Kemenkes Pisahkan Aturan Tembakau dari RPP Kesehatan

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:40 WIB
loading...
Kadin Minta Kemenkes...
Petani tengah memantau pertumbuhan tembakau jelang masa panen beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memisahkan pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan. Kadin menilai industri tembakau merupakan sumber pekerjaan bagi jutaan masyarakat Indonesia, termasuk bagi petani tembakau.

“Oleh karena itu, dalam penyesuaian ke depan, yang didasari oleh alasan kesehatan masyarakat, perlu dilakukan secara hati-hati dan kalkulatif untuk menciptakan keseimbangan dan kesinambungan industri tembakau serta kesejahteraan masyarakat secara luas,” kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek, dan Inovasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Carmelita Hartoto, Selasa (10/10/2023).

Berdasarkan kajian Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), peraturan terhadap industri hasil tembakau yang dibuat oleh pemerintah saat ini sudah cukup memberatkan. Dampaknya, sudah terlihat dari jumlah pabrik rokok yang mengalami penurunan, yakni dari 4.669 unit usaha di 2007 menjadi 1.100 di 2022.

Carmelita juga menyarankan dalam perumusan kebijakan sektor tembakau, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek ekonomi selain aspek kesehatan sehingga keberlanjutan sektor tersebut dapat terjaga, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.

“Ini memang merupakan tantangan yang kompleks, tetapi jika dihadapi dengan pendekatan yang holistik, kita dapat mencapai hasil yang positif bagi semua pihak terkait,” tuturnya.

Hal senada sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto. Dia mendorong agar pemerintah mengefektifkan saja aturan yang sudah ada, yaitu PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Adik mengingatkan, UU Kesehatan tidak menempatkan produk tembakau sebagai komoditas terlarang. Karenanya, kata dia, UU yang disahkan di DPR pada Juli 2023 juga tidak melarang penjualan maupun promosi produk tembakau.

“Tapi, kalau melihat draf RPP yang ada, produk tembakau seolah jadi barang terlarang, disinilah pemerintah perlu menelaah lagi dengan lebih hati-hati,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Kadin Ungkap Nilai Dagang...
Kadin Ungkap Nilai Dagang Indonesia-Prancis Tembus USD1 Miliar di Kuartal I-2026
Rekomendasi
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved