Eksklusif! Ini Pengakuan Ketua KPK Firli Bahuri soal Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo di GOR Bulu Tangkis
Minggu, 08 Oktober 2023 - 23:13 WIB
Pada Sabtu (7/10/2023), pemain badminton yang biasa bermain bareng Firli di GOR Tangki, Edi Hartono alias Ko Kempong membeberkan bahwa saat SYL datang, Firli sedang bermain ganda putra bersama atlet Tri Kusharyanto, Dwiki, dan Didid Juang.
”Setelah sempat ngobrol sebentar, Pak Syahrul sempat menunggu lalu kemudian langsung pulang,” ucap Edi.
Tri Kusharyanto menambahkan saat itu suasana GOR ramai dan banyak pemain badminton. Sebelumnya, dalam sebuah kronologi dugaan pemerasan yang beredar di kalangan media tertulis bahwa salah satu lokasi transaksi penyerahan uang dari SYL kepada pimpinan KPK adalah di lapangan bulu tangkis.
Dalam dokumen itu tertulis, penyerahan terdiri atas tiga termin yakni pada Juni, Oktober, dan Desember 2022 masing-masing Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Diketahui, KPK telah menggeledah rumah dinas, rumah pribadi, dan kantor SYL di Kementan terkait tiga klaster dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Ketiga klaster itu adalah dugaan penyalahgunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan suap, dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementan kurun waktu 2019-2023.
”Setelah sempat ngobrol sebentar, Pak Syahrul sempat menunggu lalu kemudian langsung pulang,” ucap Edi.
Tri Kusharyanto menambahkan saat itu suasana GOR ramai dan banyak pemain badminton. Sebelumnya, dalam sebuah kronologi dugaan pemerasan yang beredar di kalangan media tertulis bahwa salah satu lokasi transaksi penyerahan uang dari SYL kepada pimpinan KPK adalah di lapangan bulu tangkis.
Dalam dokumen itu tertulis, penyerahan terdiri atas tiga termin yakni pada Juni, Oktober, dan Desember 2022 masing-masing Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Diketahui, KPK telah menggeledah rumah dinas, rumah pribadi, dan kantor SYL di Kementan terkait tiga klaster dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Ketiga klaster itu adalah dugaan penyalahgunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan suap, dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementan kurun waktu 2019-2023.
(jon)
tulis komentar anda