KPK Diminta Fokus Tangkap Buronan Daripada Buat Satgas Awasi Dana Corona
Kamis, 30 April 2020 - 06:22 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan, lembaganya telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi anggaran penanganan virus Corona (COVID-19). Hal itu disampaikan Firli saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. (Baca juga: Ancam Hukum Mati, Pengamat: KPK Sangat Strategis dalam Penanganan Corona)
Langkah KPK ini pun menuai kritik dari Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar. Erwin menilai, pembentukan Satgas berpotensi tumpah tindih dengan lembaga lain yang telah membentuk lembaga serupa.
"Daripada melakukan kerja-kerja yang redundan atau beririsan dengan lembaga lain, KPK sebaiknya fokus saja ke penegakkan hukum korupsi di masa COVID-19," kata Erwin saat dihubungi SINDOnews, Kamis (30/4/2020).
Erwin menyarankan, lebih baik lembaga antikorupsi itu fokus terhadap puluhan kasus yang tengah ditangani saat ini. Termasuk memburu buronan korupsi seperti Harun Masiku dan mantan Sekretaris MA, Nurhadi yang sampai saat ini masih belum tertangkap. "Tindakan semacam ini lebih baik untuk dilakukan untuk memperkuat kepercayaan publik yang rendah terhadap lembaga antikorupsi ini," ujarnya.
Lihat Juga: Intel Kejati Jateng Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Rumah Karyawan Bandara Internasional Yogyakarta
Langkah KPK ini pun menuai kritik dari Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar. Erwin menilai, pembentukan Satgas berpotensi tumpah tindih dengan lembaga lain yang telah membentuk lembaga serupa.
"Daripada melakukan kerja-kerja yang redundan atau beririsan dengan lembaga lain, KPK sebaiknya fokus saja ke penegakkan hukum korupsi di masa COVID-19," kata Erwin saat dihubungi SINDOnews, Kamis (30/4/2020).
Erwin menyarankan, lebih baik lembaga antikorupsi itu fokus terhadap puluhan kasus yang tengah ditangani saat ini. Termasuk memburu buronan korupsi seperti Harun Masiku dan mantan Sekretaris MA, Nurhadi yang sampai saat ini masih belum tertangkap. "Tindakan semacam ini lebih baik untuk dilakukan untuk memperkuat kepercayaan publik yang rendah terhadap lembaga antikorupsi ini," ujarnya.
Lihat Juga: Intel Kejati Jateng Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Rumah Karyawan Bandara Internasional Yogyakarta
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda