Copot Jaksa Nakal, ST Burhanuddin Dinilai Tegas Benahi Kejaksaan

Senin, 03 Agustus 2020 - 18:31 WIB
Sementara Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Hari Setiyono menuturkan, pihaknya masih memproses pelanggaran Disiplin PNS dan Kode Etik Perilaku Jaksa yang diduga dilakukan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari. "Mari ikuti prosesnya yang hingga kini masih berjalan," kata Hari, Sabtu (1/8/2020).

Kejaksaan memiliki mekanisme penanganan terhadap disiplin PNS dan Kode Etik Perilaku Jaksa. "Ada Bidang Pengawasan yang bekerja atas dasar temuan sendiri, lapdumas maupun rekomendasi Komisi Kejaksaan," imbuhnya.

Dia melanjutkan, sampai saat ini proses itu masih berjalan. "Mari ikuti saja prosesnya," tambahnya.

Sekadar diketahui, pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More