Bawaslu Peringatkan DPR, Masa Reses Tak Boleh untuk Kampanye Pemilu 2024
Jum'at, 29 September 2023 - 09:22 WIB
JAKARTA - Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Puadi mewanti-wanti anggota DPR RI manfaatkan masa reses untuk menampung aspirasi masyarakat. Dia lantas menegaskan masa reses tak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.
Puadi masa reses memamg telah diatur dala Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Di mana dalam UU tersebut tidak para wakil rakyat itu harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.
“Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Jumat, (29/9/2023).
Puadi juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah. Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” imbuh Puadi. (Irfan Maulana/MPI)
Puadi masa reses memamg telah diatur dala Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Di mana dalam UU tersebut tidak para wakil rakyat itu harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.
“Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Jumat, (29/9/2023).
Puadi juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah. Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” imbuh Puadi. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
tulis komentar anda