Anggaran Pemilu 2024 Rp76,6 Triliun, Ketua KPU: Sudah Termasuk Pilpres Putaran Kedua
Senin, 25 September 2023 - 06:22 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebutkan anggaran untuk Pemilu 2024 mendatang telah ditetapkan sebesar Rp76,6 triliun. Hasyim memastikan anggaran itu cukup untuk dua putaran.
“Anggaran yang dianggarkan itu Rp76,6 triliun. Itu sudah termasuk pilpres putaran kedua,” ujar Hasyim kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).
Hasyim mengatakan bahwa anggaran tersebut telah disetujui pemerintah, DPR, hingga KPU. “Demikian juga badan anggaran juga sudah menyetujui,” ucapnya.
Meski demikian, untuk pencairan anggaran itu akan menunggu kepastian apakah Pilpres 2024 mendatang akan berjalan dua putaran atau tidak.
“Nah soal dicairkannya kapan itu kan tergantung, apakah syarat pilpres putaran kedua terjadi atau enggak,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024. Jadwal pendaftaran disepakati mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Keputusan ini disepakati dalam rapat konsultasi Peraturan KPU (PKPU) yang digelar Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu 20 September 2023 malam.
“Anggaran yang dianggarkan itu Rp76,6 triliun. Itu sudah termasuk pilpres putaran kedua,” ujar Hasyim kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).
Baca Juga
Hasyim mengatakan bahwa anggaran tersebut telah disetujui pemerintah, DPR, hingga KPU. “Demikian juga badan anggaran juga sudah menyetujui,” ucapnya.
Meski demikian, untuk pencairan anggaran itu akan menunggu kepastian apakah Pilpres 2024 mendatang akan berjalan dua putaran atau tidak.
“Nah soal dicairkannya kapan itu kan tergantung, apakah syarat pilpres putaran kedua terjadi atau enggak,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024. Jadwal pendaftaran disepakati mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Keputusan ini disepakati dalam rapat konsultasi Peraturan KPU (PKPU) yang digelar Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu 20 September 2023 malam.
(kri)
tulis komentar anda