Soal Sipil Boleh Pakai Pistol, Polri Sebut Ada Regulasi yang Mengatur
Minggu, 02 Agustus 2020 - 21:41 WIB
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo berharap Polri merevisi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri.
Menurut Bamsoet sapaan akrabnya, hal tersebut mencontoh sejumlah negara yang telah memperbolehkan warga sipil menggunakan senjata kaliber 9 mm. (Baca juga: Warga Boleh Pakai Pistol, Netizen: Jangan Ngawur, Mau seperti Amerika?)
Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih berpegang teguh dengan peraturan yang berlaku. (Baca juga: Bamsoet Ingin Aturan Direvisi, Warga Boleh Gunakan Pistol Kaliber 9mm)
"Sampai saat ini, Semua kepemilikan senjata api ada aturannya yang mengatur," ujar Argo saat dikonfirmasi SINDOnews, Minggu (2/8/2020).
Dalam peraturan tersebut, Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri dilaksanakan dengan prinsip legalitas, yaitu pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; transparansi, yaitu proses pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan secara terbuka.
Lalu non diskriminatif, yaitu pemberian izin pemilikan dan Penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelayanan antara satu dengan yang lain; dan akuntabilitas, yaitu pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus
dapat dipertanggungjawabkan
Berdasarkan aturan tersebut, Argo mengatakan bahwa kepemilikan senjata api tidak bisa dimiliki semua orang. Harus memenuhi prinsip-prinsip tersebut. "Tidak semua orang bisa memilikinya," kata Argo.
Sebelumnya, Bamsoet meminta Polri merevisi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri.
"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," ucap Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo dalam siaran persnya.
Menurut Bamsoet sapaan akrabnya, hal tersebut mencontoh sejumlah negara yang telah memperbolehkan warga sipil menggunakan senjata kaliber 9 mm. (Baca juga: Warga Boleh Pakai Pistol, Netizen: Jangan Ngawur, Mau seperti Amerika?)
Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih berpegang teguh dengan peraturan yang berlaku. (Baca juga: Bamsoet Ingin Aturan Direvisi, Warga Boleh Gunakan Pistol Kaliber 9mm)
"Sampai saat ini, Semua kepemilikan senjata api ada aturannya yang mengatur," ujar Argo saat dikonfirmasi SINDOnews, Minggu (2/8/2020).
Dalam peraturan tersebut, Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri dilaksanakan dengan prinsip legalitas, yaitu pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; transparansi, yaitu proses pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan secara terbuka.
Lalu non diskriminatif, yaitu pemberian izin pemilikan dan Penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelayanan antara satu dengan yang lain; dan akuntabilitas, yaitu pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus
dapat dipertanggungjawabkan
Berdasarkan aturan tersebut, Argo mengatakan bahwa kepemilikan senjata api tidak bisa dimiliki semua orang. Harus memenuhi prinsip-prinsip tersebut. "Tidak semua orang bisa memilikinya," kata Argo.
Sebelumnya, Bamsoet meminta Polri merevisi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri.
"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," ucap Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo dalam siaran persnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda