Hakim Militer Ikut Gugat Batas Usia Pensiun TNI

Kamis, 21 September 2023 - 15:18 WIB
Selain itu, dalam perbaikan permohonan ini, para Pemohon meminta MK menjatuhkan putusan sela (provisi).

"Dalam permohonan perbaikan, kami memasukkan provisi," lanjut Viktor.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI, Ini Pertimbangan Hakim

Viktor lantas membandingkan usia pensiun TNI dengan tentara negara lain. Misalnya, Jerman (65 tahun), Amerika Serikat (64 tahun), Prancis (64 tahun), Rusia (60 tahun), China (60 tahun), Australia (60 tahun), Inggris (60 tahun), Kamboja (60 tahun), Myanmar (60 tahun), Filipina (60 tahun), Singapura (60 tahun), Thailand (60 tahun), Malaysia (60 tahun).

Untuk diketahui, hingga kini ada tujuh prajurit TNI yang terdiri atas prajurit aktif dan purnawirawan menguji ketentuan batas usia pensiun dalam UU TNI.

Pemohon I yaitu Kresno Buntoro, Prajurit TNI aktif dengan Pangkat Laksamana Muda TNI. Pemohon II, Sumaryo, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Kolonel Chk.

Lalu, Pemohon III, Suwardi, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Kepala. Pemohon IV, Lasman Nahampun, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut. Pemohon V, Eko Haryanto dan Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk.

Kemudian, Pemohon VI, Sumanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letda Sus. Terakhir, Pemohon VII, Marwan Suliandi, Prajurit Militer bertugas sebagai Hakim Militer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!