Disepakati, Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
Rabu, 20 September 2023 - 19:12 WIB
"Sekarang ini setelah dibicarakan didiskusikan semua sepakat, baik dari pihak pemerintah, baik dari pihak KPU, dan penyelenggara pemilu, begitu juga dari DPR sendiri, menyetujui bahwa percepatan itu dilakukan tanggal 19 Oktober sampai 25 Oktober bukan November," kata Guspardi.
Menurutnya, 9 fraksi menyetujui pendaftaran capres-cawapres dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. "Iya semuanya semalam cukup ada 9 fraksi yang hadir di konsinyering itu. Jadi guna konsinyering itu adalah mempermudah, mempercepat pelaksanaan RDP nanti," katanya.
Namun kesepakatan itu belum menjadi keputusan. Kepastiannya baru dapat disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, DKPP yang digelar di Gedung Komisi II DPR, Rabu (20/9/2023) malam.
Baca juga: Malam Ini, DPR Bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu Bahas Percepatan Pilkada 2024
Rapat sedang berlangsung. Pantauan MNC Portal Indonesia, rapat ini dihadiri Anggota Komisi II DPR dari 9 fraksi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua DKPP Heddy Lugito. Sementara Ketua Bawaslu RI hanya diwakilkan.
Menurutnya, 9 fraksi menyetujui pendaftaran capres-cawapres dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. "Iya semuanya semalam cukup ada 9 fraksi yang hadir di konsinyering itu. Jadi guna konsinyering itu adalah mempermudah, mempercepat pelaksanaan RDP nanti," katanya.
Namun kesepakatan itu belum menjadi keputusan. Kepastiannya baru dapat disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, DKPP yang digelar di Gedung Komisi II DPR, Rabu (20/9/2023) malam.
Baca juga: Malam Ini, DPR Bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu Bahas Percepatan Pilkada 2024
Rapat sedang berlangsung. Pantauan MNC Portal Indonesia, rapat ini dihadiri Anggota Komisi II DPR dari 9 fraksi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua DKPP Heddy Lugito. Sementara Ketua Bawaslu RI hanya diwakilkan.
(abd)
Lihat Juga :