Disepakati, Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023

Rabu, 20 September 2023 - 19:12 WIB
Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati jadwal pendaftaran capres-cawapres maju menjadi 19-25 Oktober 2023. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi II DPR, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ( capres -cawapres) maju menjadi 19-25 Oktober 2023. Kesepakatan ini diambil dalam rapat konsinyering yang digelar pada Selasa (19/9/2023).

"Konsinyering bukan memutuskan, tapi menyamakan kesepahaman, percepatan pendaftaran capres-cawapres itu sudah disepakati semalam tanggal 19 Oktober-25 Oktober," kata Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).



Dia mengatakan, mulanya KPU mengajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023. Namun, Komisi II DPR meminta dua opsi tanggal. Opsi pertama pada pada 10-16 Oktober 2023 dan kedua pada 19-25 Oktober 2023.

Baca juga: Bawaslu Tak Permasalahkan KPU Percepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!