KPU Rapat Konsultasi Bahas Pendaftaran Capres-Cawapres dengan DPR Besok
Selasa, 19 September 2023 - 15:32 WIB
Seperti diketahui, KPU berencana mempercepat pendaftaran capres-cawapres yang semula dilakukan pada 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dimajukannya pendaftaran capres dan cawapres berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih diuji publik. Perubahan itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2023.
"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT dan untuk (pemilu) presiden menjadi 15 hari setelah DCT," kata Hasyim dikutip Sabtu 9 September 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dimajukannya pendaftaran capres dan cawapres berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih diuji publik. Perubahan itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2023.
Baca Juga
"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT dan untuk (pemilu) presiden menjadi 15 hari setelah DCT," kata Hasyim dikutip Sabtu 9 September 2023.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda